Struktur Tata Kelola

🏛️ Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

Dengan menerapkan prinsip GCG (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kemandirian dan Kesetaraan), Pupuk Kaltim dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan secara lebih baik.

🛡️

Manfaat GCG

Memberikan perlindungan bagi para pemangku kepentingan dan menciptakan lingkungan kondusif untuk pertumbuhan berkelanjutan

Sebagai output, GCG akan memberikan perlindungan bagi para pemangku kepentingan dan pada akhirnya GCG akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap pertumbuhan dunia usaha yang berkesinambungan.

Pelaksanaan
Penerapan
GCG Pupuk
Kaltim
Keberadaan
Struktur Tata
Kelola
Mekanisme Tata
Kelola yang
mengatur
hubungan dan
batas peran dan
fungsi organ
Hasil Tata Kelola
serta evaluasi
dan pemantauan
penerapan GCG

⚖️ Struktur Tata Kelola Dua Tingkat (Two-Tier System)

Pupuk Kaltim menerapkan struktur tata kelola dua tingkat (Two-Tier System) sebagai kerangka dasar dalam memastikan pelaksanaan prinsip GCG secara konsisten, transparan, dan akuntabel.

👥

Dewan Komisaris

Fungsi Non-Eksekutif

Menjalankan pengawasan dan memberikan arahan strategis kepada Direksi untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip GCG, dan kepentingan pemegang saham serta pemangku kepentingan.

Direksi

Fungsi Eksekutif

Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan, pelaksanaan strategi bisnis, dan pencapaian kinerja berkelanjutan sesuai visi dan misi Pupuk Kaltim.

Struktur ini memisahkan secara tegas fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan, sehingga mekanisme pengambilan keputusan perusahaan berjalan secara objektif dan berimbang untuk kepentingan jangka panjang perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan.

🏢 Struktur Tata Kelola Perusahaan

Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui proses nominasi yang sistematis dan komposisi yang beragam.

Struktur Tata Kelola Perusahaan

📋 Nominasi Dewan Komisaris dan Direksi

Prosedur nominasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Pupuk Kaltim mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, Anggaran Dasar Pupuk Kaltim, Board Manual dan Kode Etik Perusahaan.

Setiap Calon Dewan Komisaris dan/atau Direksi melalui tahapan penjaringan dan penilaian yang dilakukan secara sistematis dan transparan sesuai dengan kriteria untuk nominasi dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan kesempatan yang setara, kepemimpinan yang inklusif, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

🌐

Keberagaman Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi

Pupuk Kaltim percaya bahwa keberagaman adalah kekuatan dalam menjalankan bisnis. Dalam membentuk Dewan Komisaris dan Direksi, kami mengedepankan keberagaman keahlian, pengalaman, gender, etnis, agama, serta latar belakang profesional dan pendidikan. Dengan komposisi yang beragam, Dewan Komisaris dan Direksi mampu memberikan perspektif luas, pengambilan keputusan yang objektif, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap strategi perusahaan.

👥

Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi

Saat ini, struktur kepemimpinan Pupuk Kaltim terdiri dari 6 anggota Dewan Komisaris dan 5 anggota Direksi. Dari total 11 anggota, terdapat 10 laki-laki dan 1 perempuan, mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendorong kepemimpinan yang profesional, berintegritas, dan inklusif.

Pupuk Kaltim menyadari pentingnya manajemen korporasi dalam lingkungan bisnis yang kompleks dan sangat kompetitif saat ini. Direksi dan Dewan Komisaris diwajibkan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum, tujuan dan peraturan perusahaan, serta bertindak dengan kejujuran, integritas, dan kehati-hatian demi kepentingan terbaik perusahaan, serta menghindari kelalaian atau tindakan yang disengaja yang dapat merugikan perusahaan.

Dewan Komisaris : 6 orang
Direksi : 5 orang
GENDER DIVERSITY
10
1
Laki-Laki
Perempuan
TENURE OF THE BOARD OF DIRECTORS AND COMMISSIONERS
0 - 3 Tahun 4 - 5 Tahun
3
8

📋 Pernyataan Independensi

Per tanggal 16 Oktober 2025, Dewan Komisaris Pupuk Kaltim terdiri dari 6 orang dan Direksi Pupuk Kaltim terdiri dari 5 orang. Sebanyak 4 orang Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa berdasarkan definisi kualifikasi Komisaris Independen Pupuk Kaltim, dan 6 orang Dewan Komisaris memenuhi kualifikasi independensi sesuai kriteria S&P Global CSA.

🏛️ Komite Dewan Komisaris

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris memiliki organ pendukung, antara lain Komite Audit, Komite Good Corporate Governance, Sumber Daya Manusia, Nominasi-Remunerasi, dan Investasi (KGSRI), Komite Pemantau Risiko (KPR), dan Komite Tata Kelola Korporasi (KTKT). Masa jabatan anggota Komite ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 2 tahun masa jabatan.

⏱️
Masa Jabatan Komite

3 tahun + perpanjangan maksimal 1 kali selama 2 tahun


    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Etika dan Kepatuhan