Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola potensi risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi dan aktivitas perusahaan.
Proses ini mengacu pada standar internasional seperti International Labour Organization (ILO), yang mencakup:
- Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat
- Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama
- Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa
- Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak
- Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi