Asesmen Risiko HAM

Proses yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola potensi risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam operasi dan aktivitas perusahaan.

Identifikasi Risiko
Mengidentifikasi risiko HAM yang relevan dengan rantai pasok perusahaan.
Analisis Risiko
Menilai dampak potensial dari risiko ini terhadap individu dan komunitas yang terkena dampak.
Mitigasi Risiko
Mengembangkan dan mengimplementasikan langkah-langkah untuk mencegah dampak negatif.
Pemantauan & Evaluasi
Penilaian berkelanjutan terhadap efektivitas langkah-langkah yang diterapkan.
Pelaporan
Melaporkan hasil penilaian risiko HAM kepada para pemangku kepentingan dan memastikan transparansi.

Proses ini mengacu pada standar internasional seperti International Labour Organization (ILO), yang mencakup:

  1. Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat
  2. Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berunding Bersama
  3. Konvensi ILO No. 29 dan No. 105 tentang Kerja Paksa
  4. Konvensi ILO No. 138 dan No. 182 tentang Pekerja Anak
  5. Konvensi ILO No. 100 dan No. 111 tentang Diskriminasi

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Karyawan/SDM