🏛️ Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
Dengan menerapkan prinsip GCG (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kemandirian dan Kesetaraan), Pupuk Kaltim dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan secara lebih baik.
Manfaat GCG
Memberikan perlindungan bagi para pemangku kepentingan dan menciptakan lingkungan kondusif untuk pertumbuhan berkelanjutan
Sebagai output, GCG akan memberikan perlindungan bagi para pemangku kepentingan dan pada akhirnya GCG akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap pertumbuhan dunia usaha yang berkesinambungan.
Penerapan
GCG Pupuk
Kaltim
Struktur Tata
Kelola
Kelola yang
mengatur
hubungan dan
batas peran dan
fungsi organ
serta evaluasi
dan pemantauan
penerapan GCG
⚖️ Struktur Tata Kelola Dua Tingkat (Two-Tier System)
Pupuk Kaltim menerapkan struktur tata kelola dua tingkat (Two-Tier System) sebagai kerangka dasar dalam memastikan pelaksanaan prinsip GCG secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Dewan Komisaris
Fungsi Non-Eksekutif
Menjalankan pengawasan dan memberikan arahan strategis kepada Direksi untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip GCG, dan kepentingan pemegang saham serta pemangku kepentingan.
Direksi
Fungsi Eksekutif
Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional perusahaan, pelaksanaan strategi bisnis, dan pencapaian kinerja berkelanjutan sesuai visi dan misi Pupuk Kaltim.
Struktur ini memisahkan secara tegas fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan, sehingga mekanisme pengambilan keputusan perusahaan berjalan secara objektif dan berimbang untuk kepentingan jangka panjang perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan.
🏢 Struktur Tata Kelola Perusahaan
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui proses nominasi yang sistematis dan komposisi yang beragam.

📋 Nominasi Dewan Komisaris dan Direksi
Prosedur nominasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Pupuk Kaltim mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, Anggaran Dasar Pupuk Kaltim, Board Manual dan Kode Etik Perusahaan.
Setiap Calon Dewan Komisaris dan/atau Direksi melalui tahapan penjaringan dan penilaian yang dilakukan secara sistematis dan transparan sesuai dengan kriteria untuk nominasi dan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris untuk memastikan kesempatan yang setara, kepemimpinan yang inklusif, adaptif, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Keberagaman Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Pupuk Kaltim percaya bahwa keberagaman adalah kekuatan dalam menjalankan bisnis. Dalam membentuk Dewan Komisaris dan Direksi, kami mengedepankan keberagaman keahlian, pengalaman, gender, etnis, agama, serta latar belakang profesional dan pendidikan. Dengan komposisi yang beragam, Dewan Komisaris dan Direksi mampu memberikan perspektif luas, pengambilan keputusan yang objektif, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap strategi perusahaan.
Komposisi Dewan Komisaris dan Direksi
Saat ini, struktur kepemimpinan Pupuk Kaltim terdiri dari 6 anggota Dewan Komisaris dan 5 anggota Direksi. Dari total 11 anggota, terdapat 10 laki-laki dan 1 perempuan, mencerminkan komitmen perusahaan untuk mendorong kepemimpinan yang profesional, berintegritas, dan inklusif.
Pupuk Kaltim menyadari pentingnya manajemen korporasi dalam lingkungan bisnis yang kompleks dan sangat kompetitif saat ini. Direksi dan Dewan Komisaris diwajibkan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum, tujuan dan peraturan perusahaan, serta bertindak dengan kejujuran, integritas, dan kehati-hatian demi kepentingan terbaik perusahaan, serta menghindari kelalaian atau tindakan yang disengaja yang dapat merugikan perusahaan.
Dewan Komisaris : 6 orang
Direksi : 5 orang
GENDER DIVERSITY
TENURE OF THE BOARD OF DIRECTORS AND COMMISSIONERS
📋 Pernyataan Independensi
Per tanggal 16 Oktober 2025, Dewan Komisaris Pupuk Kaltim terdiri dari 6 orang dan Direksi Pupuk Kaltim terdiri dari 5 orang. Sebanyak 4 orang Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen berdasarkan Keputusan RUPS Luar Biasa berdasarkan definisi kualifikasi Komisaris Independen Pupuk Kaltim, dan 6 orang Dewan Komisaris memenuhi kualifikasi independensi sesuai kriteria S&P Global CSA.
🏛️ Komite Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris memiliki organ pendukung, antara lain Komite Audit, Komite Good Corporate Governance, Sumber Daya Manusia, Nominasi-Remunerasi, dan Investasi (KGSRI), Komite Pemantau Risiko (KPR), dan Komite Tata Kelola Korporasi (KTKT). Masa jabatan anggota Komite ditetapkan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali selama 2 tahun masa jabatan.
Masa Jabatan Komite
3 tahun + perpanjangan maksimal 1 kali selama 2 tahun
⚖️ Etika dan Kepatuhan
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara etis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menerapkan prinsip GCG sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan aktivitas operasional perusahaan.
Melalui penerapan kode etik dan pedoman perilaku, seluruh insan Pupuk Kaltim didorong untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan konflik kepentingan.
Selain itu, perusahaan memperkuat budaya kepatuhan dengan mekanisme whistleblowing system, pelatihan kepatuhan, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan seluruh aktivitas bisnis berjalan sesuai standar hukum dan etika yang tinggi.
Dengan komitmen ini, Pupuk Kaltim berupaya menjaga kepercayaan pemangku kepentingan dan menciptakan lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.
🌐 UN Global Compact Membership

Sebagai anggota UN Global Compact, Pupuk Kaltim berkomitmen untuk mengintegrasikan 10 Prinsip UNGC ke dalam strategi dan operasional bisnis. Komitmen ini mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia, standar ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan, serta pemberantasan korupsi dalam segala bentuknya.
Melalui keanggotaan ini, Pupuk Kaltim memperkuat peran aktifnya dalam mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, serta berkontribusi terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
📋 Code of Conduct
Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab melalui penerapan Kode Etik Perusahaan sebagai pedoman perilaku seluruh insan perusahaan. Kode etik ini menjadi landasan dalam berinteraksi dengan sesama karyawan, pelanggan, mitra kerja, pemegang saham, serta masyarakat luas.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, seluruh Insan Pupuk Kaltim baik anggota Dewan Komisaris, Direksi, anggota Komite Penunjang Dewan Komisaris maupun setiap individu karyawan (organik dan non organik) Pupuk Kaltim wajib menandatangani Piagam Pakta Integritas dan Kepatuhan setiap tahunnya sebagai pernyataan kepatuhan terhadap Kode Etik Perusahaan. Penandatanganan telah menggunakan sistem elektronik berbasis web yang dapat diakses pada alamat epi.pupukkaltim.com.
Selain itu, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan oleh pihak eksternal yang terkait dengan usaha Perusahaan, seperti vendor, karyawan magang, mitra binnaan, distributor maupun pelaksanaan aksi korporasi.

Penerapan kode etik mencakup kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, penolakan terhadap praktik korupsi, suap dan gratifikasi, whistleblowing sistem, pengelolaan konflik kepentingan, anti kecurangan, anti diskriminasi, anti monopoli dan anti praktik persaingan usaha tidak sehat, money-laundering, insider trading, keselamatan dan kesehatan kerja dan pelestarian lingkungan serta menjaga kerahasiaan informasi dan kehormatan perusahaan.
Melalui komitmen ini, Pupuk Kaltim membangun budaya kerja yang bersih dan transparan, serta memperkuat kepercayaan seluruh pemangku kepentingan terhadap perusahaan.
📊 Kepatuhan
Pupuk Kaltim berkomitmen membangun budaya kepatuhan yang kuat melalui penerapan ISO 37301:2021 – Sistem Manajemen Kepatuhan. Standar ini memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai hukum, kebijakan internal, dan standar internasional. Dengan sistem kepatuhan yang terstruktur, Pupuk Kaltim memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan berintegritas.
Anti Korupsi
Pupuk Kaltim berkomitmen menjalankan bisnis secara bersih, transparan, dan berintegritas melalui penerapan kebijakan anti korupsi di seluruh aktivitas perusahaan.
Anti Fraud
Pupuk Kaltim menerapkan Fraud Control System sebagai upaya pencegahan dan pengendalian terhadap potensi kecurangan di seluruh proses bisnis. Sistem ini mencakup penguatan pengendalian internal, deteksi dini, mekanisme pelaporan pelanggaran, serta penindakan yang tegas dan terukur.
Melalui penerapan sistem ini, Pupuk Kaltim memperkuat budaya integritas dan transparansi, serta memastikan terwujudnya tata kelola perusahaan yang bersih dan berkelanjutan.
📢 Whistleblowing System
Pupuk Kaltim menerapkan Whistleblowing System (WBS) berbasis ISO 37002:2021 sebagai sarana pelaporan pelanggaran yang transparan, aman, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Sistem ini dirancang untuk mendorong budaya integritas dengan menjamin kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Melalui penerapan WBS yang efektif, Pupuk Kaltim memperkuat komitmen terhadap anti korupsi, anti fraud, dan penerapan GCG sesuai standar yang berlaku.
Pupuk Kaltim telah bersinergi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam menyediakan platform Whistleblowing System Terintegrasi Pupuk Indonesia Grup. Setiap individu dapat melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia Grup secara anonim.
🌱 Pengembangan Budaya Etika dan Anti Korupsi
Pupuk Kaltim secara konsisten membangun dan memperkuat budaya etika dan anti korupsi sebagai bagian dari komitmen terhadap integritas dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada seluruh Insan Pupuk Kaltim dan para pemangku kepentingan. Melalui penerapan kode etik, pelatihan berkala, sosialisasi nilai integritas, serta sistem pelaporan pelanggaran yang aman dan anonim, perusahaan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
