Perlindungan

PERLINDUNGAN

Perlindungan Bagi Pelapor

  1. Pelapor yang patuh terhadap ketentuan Gratifikasi berhak untuk mendapatkan upaya perlindungan dari Perusahaan berupa:
    • Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor seperti (namun tidak terbatas pada) penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya;
    • Pemindahtugasan/mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik terhadap pelapor;
    • Bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Perusahaan
  2. Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 (satu) di atas diberikan dalam hal:
    • Adanya intimidasi, ancaman, pendiskreditan atau perlakuan yang tidak lazim lainnya baik dari pihak internal maupun eksternal;
    • Pelapor menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direksi melalui UPG.

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Sanksi