ETIKA BISNIS

ETIKA BISNIS

Kode Etik Perusahaan menjabarkan prinsip yang menjadi landasan berperilaku bagi PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) sebagai perusahaan dan segenap anggota Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh Karyawan sebagai lnsan Pupuk Kaltim dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.

Penerapan Kode Etik Perusahaan di Pupuk Kaltim tertuang pada Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kaltim Nomor: 18/DIR/II.21 tentang Penerapan Kode Etik Perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur.

Penetapan dan pemberlakuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi ini yang selanjutnya disebut sebagai 'Kode Etik Perusahaan/Code of Conduct PT Pupuk Kalimantan Timur", disingkat Kode Etik Perusahaan PKT, sebagai acuan utama bagi penerapan Kode Etik Perusahaan di PT Pupuk Kalimantan Timur.
Tujuan dikembangkannya Kode Etik Perusahaan ini adalah:
  • Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, komisaris, direksi dan seluruh karyawan; dan
  • Mengembangkan hubungan yang baik dengan pihak eksternal berlandaskan prinsip-prinsip GCG dan semangat Kode Etik Perusahaan ini.
Selanjutnya, dengan menerapkan Kode Etik Perusahaan ini Pupuk Kaltim yakin mendapatkan manfaat dalam jangka panjang, yaitu berupa:
  • Karyawan menikmati lingkungan kerja yang jujur, beretika dan terbuka sehingga meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan karyawan secara menyeluruh.
  • Perusahaan akan menikmati reputasi yang baik, perlindungan atas tuntutan hukum yang terjadi dan pada akhirnya terwujud kemakmuran dan keberhasilan usaha yang berkelanjutan.
  • Masyarakat secara umum akan menikmati hubungan yang baik dengan Perusahaan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pupuk Kaltim bertekad untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang tertulis dalam Kode Etik Perusahaan dan Pakta Integritas. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga mengajak peran serta seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk turut memonitor penerapan Kode Etik Perusahaan dan Pakta Integritas.

KODE ETIK

Kode Etik Perusahaan

...

Kode Etik Perusahaan

Penerapan Kode Etik Perusahaan Sebagai Pedoman Korporasi
  • Integritas
  • Kepatuhan Terhadap Hukum dan Perundangan
  • Penanganan Benturan Kepentingan
  • Keterlibatan dalam Kegiatan Politik
  • Jaminan Produk
  • Pelaporan Keuangan
  • Periklanan Promosi
  • Komitmen Perusahaan terhadap Pemegang Saham
  • Komitmen Pupuk Kaltim terhadap Karyawan
  • Komitmen terhadap Etika Perusahaan terhadap Pemegang Saham
  • Komitmen terhadap Mitra Usaha
  • Komitmen terhadap Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
  • Komitmen terhadap Persaingan Usaha
  • Komitmen terhadap Hubungan dengan Konsumen dan Pemasok
  • Komitmen terhadap Hubungan dengan Kreditur
  • Komitmen terhadap Hubungan Perusahaan dengan Pemerintah
  • Komitmen terhadap Hubungan Perusahaan dengan Masyarakat
  • Komitmen terhadap Etika Perusahaan dengan Media Massa
  • Komitmen terhadap Etika Peusahaan dengan Organisasi Profesi
  • Hak individu
  • Peran Sosial Kemayarakatan
  • Komunikasi
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Komitmen dalam Penerapan Anti Penyuapan

PEDOMAN INDIVIDU

Kode Etik Perusahaan Sebagai Pedoman Individu

...

PAKTA INTEGRITAS

Pakta Integritas

Pupuk Kaltim turut berupaya mewujudkan dunia usaha nasional yang bersih, transparan dan profesional.
Saat ini Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Pupuk Kaltim telah menandatangani Piagam Pakta Integritas terhadap Kode Etik Perusahaan. Piagam Pakta Integritas Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan berisi:
  • Menggunakan segala potensi yang saya miliki untuk turut mempercepat perwujudan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Bersih Transparan profesional dalam rangka berpartisipasi memperbaiki masa depan kehidupan bangsa.
  • Melaksanakan dengan sungguh-sungguh Pakta lntegritas PT Pupuk Kalimantan Timur yang meliputi Good Corporate Governance (GCG), Pedoman Perilaku/Kode Etik dan prinsip Usaha Yang Sehat serta penerapan sistem reward and punishment yang proporsional.
  • Memegang teguh Prinsip Dasar lntegritas Perusahaan, yaitu bertindak jujur, dapat dipercaya, bertanggung jawab, disiplin, menghindari konflik kepentingan, dan tidak mentolerir suap.
  • Telah sepenuhnya mengerti dan memahami Kode Etik Perusahaan dan bersedia melaksanakannya dengan sepenuh hati.
  • Sebagai wujud komitmen untuk menegakkan integritas dan Kode Etik PT Pupuk Kalimantan Timur, saya bersedia menerima sanksi dan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila saya terbukti melakukan tindakan tidak jujur, benturan kepentingan, mencuri, korupsi, menerima suap, dan gratifikasi.
  • Mengajak pelaku-pelaku usaha yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT Pupuk Kalimantan Timur, untuk menandatangani Pakta Integritas dalam rangka membangun pulau-pulau Integritas di kalangan dunia usaha.
Pelanggaran atas Pakta Integritas membawa konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Sistem Manajemen