Komite Perusahaan

KOMITE AUDIT

Komite Audit

Komite Audit adalah komite yang bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta memantau perencanaan dan pelaksanaan program investasi dan tugas lainnya seperti yang tercantum dalam Piagam Komite Audit. Pembentukan Komite Audit bertujuan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pemenuhan prinsip tata kelola yang baik.



Kriteria Komite Audit

Anggota Komite Audit harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :

  1. Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan;
  2. Tidak memiliki kepentingan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Pupuk Kaltim;
  3. Mampu berkomunikasi secara efektif
  4. Wajib menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya;
  5. Anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan dan harus memahami industri atau bisnis Pupuk Kaltim;
  6. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan;
  7. Bukan merupakan rekan Kantor Akuntan Publik (KAP), kantor konsultan hukum atau pihak lain yang memberikan jasa audit dan non audit atau jasa konsultasi lain kepada Pupuk Kaltim untuk periode 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi Komite Audit Pupuk Kaltim;
  8. Bukan merupakan karyawan kunci perusahaan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi dalam 1 (satu)tahun terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
  9. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pupuk Kaltim, Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama;
  10. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pupuk Kaltim.


Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Audit

Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila masa jabatannya telah berakhir dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris apabila tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan anggota Dewan Komisaris paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan.

Terdapat pemberhentian dan pengangkatan Komite Audit di 2024, antara lain:

  1. Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 03/KOM-PKT/2024 tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur a.n. Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo;
  2. Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 04/KOM-PKT/2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur a.n. Patria Sugeng K.

KOMPOSISI KOMITE AUDIT

KOMPOSISI ANGGOTA KOMITE AUDIT

Pada tahun 2024 terdapat perubahan susunan Komite Audit yang disesuaikan dengan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan No.KEP-04/KOM-PKT/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit a.n Patria Sugeng K. sehingga susunan Komie GRI adalah sebagai berikut:

EKA SASTRA (KETUA KOMITE)

Profil lengkap Eka Sastra disajikan pada bagian "Profil Dewan Komisaris"

Anggota:
-Patria Sugeng K
-Jemitra

KOMITE GRI (KOMITE GCG, PEMANTAUAN MANAJEMEN RISIKO, NOMINASI, REMUNERASI, PENGEMBANGAN SDM DAN INVESTASI)

Komite GCG-Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Investasi dibentuk semenjak 2 Agustus 2018 sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim nomor: KEP-10/KOMPKT/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi Pupuk Kaltim. Tujuannya adalah untuk membantu tugas pengawasan terkait penerapan GCG, Manajemen Risiko dan Investasi yang efektif dan efisien serta sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



KRITERIA ANGGOTA KOMITE

Berdasarkan Piagam Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi,anggota Komite harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, PSDM, dan Investasi wajib:
    • Memiliki integritas yang baik, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai serta mampu berkomunikasi dengan baik.
    • Memahami GCG, laporan keuangan, bisnis perusahaan, kerangka dan proses manajemen risiko, penilaian investasi dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan Perundangan - undangan dibidang Pasar Modal serta peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
    • Memahami pengelolaan Sumber Daya Manusia yang terdiri atas pengembangan SDM, pengorganisasian SDM, dan pemberian remunerasi berbasis merit system.
  2. Paling kurang satu di antara anggota Komite GCGMR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang GCG, manajemen risiko dan penilaian investasi.
  3. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain yang memberi jasa atestasi, jasa non-atestasi dan/atau jasa konsultasi lain kepada Pupuk Kaltim dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
  4. Bukan merupakan orang yang bekerja di Pupuk Kaltim dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan Pupuk Kaltim dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.
  5. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung di Pupuk Kaltim. Dalam hal anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi memperoleh saham Pupuk Kaltim baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.
  6. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pupuk Kaltim, Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan perusahaan publik.
  7. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  8. Tidak mempunyai hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak


PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KOMITE

Sesuai dengan Piagam Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.Masa Jabatan anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi yang bukan merupakan anggota Dewan Komsiaris paling lama 3 (tiga) tahun dapat diberhentikan sewaktuwaktu berdasarkan keputusan Dewan Komisaris apabila tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam melaksanakan tugas. Masa Jabatan tersebut juga dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan.



Terdapat pemberhentian dan pengangkatan Komite GRI di 2024, antara lain:
  1. Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 09/KOM-PKT/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komite Good Corporate Governance – Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi (Komite GRI) a.n. Wahyu Supriyanto;
  2. Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 10/KOM-PKT/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pemberhentian Anggota Komite Good Corporate Governance – Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi (Komite GRI) a.n. Wijaya Laksana;
  3. Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 11/KOM-PKT/2024 tanggal 1 Mei 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Good Corporate Governance – Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi (Komite GRI) a.n. Budi Mulia Utama Hasibuan; dan
  4. Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 12/KOM-PKT/2024 tanggal 1 Mei 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Good Corporate Governance – Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi (Komite GRI) a.n. Yetty Endarwati.


KOMPOSISI ANGGOTA KOMITE

Pada tahun 2024 terdapat perubahan susunan Komite GRI yang disesuikan dengan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 11/KOM-PKT/2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Good Corporate Governance – Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi (Komite GRI) a.n. Budi Mulia Utama Hasibuan dan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 12/KOM-PKT/2024 tanggal 1 Mei 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Good Corporate Governance – Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi (Komite GRI) a.n. Yetty Endarwati sehingga susunan Komite GRI adalah sebagai berikut:

MUSTHOFA (Ketua Komite GCG, Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi)

Musthofa adalah Dewan Komisaris Pupuk Kaltim yang memiliki fungsi sebagai Ketua Komite GRI. Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan tugas setiap anggota Komite GRI. Profil Musthofa dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris.

Anggota:
-Budi Mulia Utama Hasibuan
-Yetty Endarwati

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Sistem Pelaporan Pelanggaran