Komite Perusahaan

KOMITE AUDIT

Komite Audit

Komite Audit adalah komite yang bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta memantau perencanaan dan pelaksanaan program investasi dan tugas lainnya seperti yang tercantum dalam Piagam Komite Audit. Pembentukan Komite Audit bertujuan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pemenuhan prinsip tata kelola yang baik.



Kriteria Komite Audit

Anggota Komite Audit harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :

  1. Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan;
  2. Tidak memiliki kepentingan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Pupuk Kaltim;
  3. Mampu berkomunikasi secara efektif
  4. Wajib menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya;
  5. Anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan dan harus memahami industri atau bisnis Pupuk Kaltim;
  6. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan;
  7. Bukan merupakan rekan Kantor Akuntan Publik (KAP), kantor konsultan hukum atau pihak lain yang memberikan jasa audit dan non audit atau jasa konsultasi lain kepada Pupuk Kaltim untuk periode 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi Komite Audit Pupuk Kaltim;
  8. Bukan merupakan karyawan kunci perusahaan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi dalam 1 (satu)tahun terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
  9. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pupuk Kaltim, Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama;
  10. Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pupuk Kaltim.


Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Audit

Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila masa jabatannya telah berakhir dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris apabila tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan anggota Dewan Komisaris paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan.

Terdapat pemberhentian dan pengangkatan Komite Audit di 2019, antara lain:

  1. Sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim Nomor: KEP-02/KOM-PKT/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Komite Audit secara hormat atas nama Almarhum Yulius Nur.
  2. Sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim Nomor: KEP-03/KOM-PKT/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang pengangkatan Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo sebagai anggota Komite Audit Dewan Komisari Pupuk Kaltim.
  3. Sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim Nomor: KEP-15/KOM-PKT/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris menetapkan anggota Dewan Komisaris Zulkifli Arman sebagai Ketua Komite Audit.
  4. Sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim Nomor: KEP-19/KOM-PKT/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang pengangkatan Jemitra sebagai anggota Komite Audit Dewan Komisari Pupuk Kaltim.

KOMPOSISI KOMITE AUDIT

KOMPOSISI ANGGOTA KOMITE AUDIT

Komposisi Komite Audit Pupuk Kaltim periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut:

EKA SASTRA (KETUA KOMITE)

Profil lengkap Eka Sastra disajikan pada bagian "Profil Dewan Komisaris"

WAHYU T. T. KUNCAHYO (ANGGOTA KOMITE)

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 27 Juni 1960.
Usia: 59 Tahun
Riwayat Pendidikan:

  1. Sarjana Akuntasi dan Auditing Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Jakarta (1991)
  2. Master Degree Majoring Accounting and Development Finance (1993)

Pengalaman Bekerja:

  1. Staf Khusus Pejabat Humas BPKP (1999)
  2. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan posisi terakhir sebagai Direktur (2001-2009)
  3. Komisaris Utama PT PNM Techno Venture (2008-2009)
  4. Asssociate Partner – Konsultan Jasa Manajemen Microbanking & Microfinance di PT Wahana Investasi Nusantara (2009-sekarang)
  5. Staf Ahli Direktur Utama bidang Manajemen Risiko di PT Jasa Sarana Jabar (2010-2011)
  6. Anggota Komite Risiko Usaha di PT Perkebunan Nuasantara VIII (20102012)
  7. Anggota Komite Audit PT Indonesia Power (2010-2013)
  8. Konsultan di bidang GCG, Internal Control Structure, Manajemen Risiko di Cuadrant Konsultan (2012-sekarang)
JEMITRA (ANGGOTA KOMITE AUDIT)

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 8 Desember 1971
Usia: 48 tahun
Riwayat Pendidikan:

  1. Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia (1996)

Pengalaman Bekerja:

  1. First Officer PT Bank ArthaGrahaInternasional (1997-2001)
  2. Officer PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (2001-2006)
  3. Mengawali sebagai Manajer dengan jabatan terakhir Asisten Vice Pesident Departemen Kebijakan dan Prosedur di PT Bank QNB Indonesia Tbk (2006-2012)
  4. Mengawali sebagai Kepala Satuan Kerja Audit Internal dengan jabatan terakhir Kepala Divisi Pendukung Operasi, Manajemen Risiko dan Kaptuhan di PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia (2012-2018)
  5. Wirausaha (2018-sekarang)


KOMITE GRI (KOMITE GCG, PEMANTAUAN MANAJEMEN RISIKO, NOMINASI, REMUNERASI, PENGEMBANGAN SDM DAN INVESTASI)

Komite GCG-Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Investasi dibentuk semenjak 2 Agustus 2018 sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim nomor: KEP-10/KOMPKT/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi Pupuk Kaltim. Tujuannya adalah untuk membantu tugas pengawasan terkait penerapan GCG, Manajemen Risiko dan Investasi yang efektif dan efisien serta sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



KRITERIA ANGGOTA KOMITE

Berdasarkan Piagam Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi,anggota Komite harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, PSDM, dan Investasi wajib:
    • Memiliki integritas yang baik, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai serta mampu berkomunikasi dengan baik.
    • Memahami GCG, laporan keuangan, bisnis perusahaan, kerangka dan proses manajemen risiko, penilaian investasi dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan Perundangan - undangan dibidang Pasar Modal serta peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
    • Memahami pengelolaan Sumber Daya Manusia yang terdiri atas pengembangan SDM, pengorganisasian SDM, dan pemberian remunerasi berbasis merit system.
  2. Paling kurang satu di antara anggota Komite GCGMR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang GCG, manajemen risiko dan penilaian investasi.
  3. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain yang memberi jasa atestasi, jasa non-atestasi dan/atau jasa konsultasi lain kepada Pupuk Kaltim dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
  4. Bukan merupakan orang yang bekerja di Pupuk Kaltim dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan Pupuk Kaltim dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.
  5. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung di Pupuk Kaltim. Dalam hal anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi memperoleh saham Pupuk Kaltim baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.
  6. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pupuk Kaltim, Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan perusahaan publik.
  7. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  8. Tidak mempunyai hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak


PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KOMITE

Sesuai dengan Piagam Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.Masa Jabatan anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi yang bukan merupakan anggota Dewan Komsiaris paling lama 3 (tiga) tahun dapat diberhentikan sewaktuwaktu berdasarkan keputusan Dewan Komisaris apabila tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam melaksanakan tugas. Masa Jabatan tersebut juga dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan.



KOMPOSISI ANGGOTA KOMITE

Pada 2019 terdapat perubahan susunan Komite GRI sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-15/KOM-PKT/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris. Susunan Komite GRI pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:

MUSTHOFA (Ketua Komite GCG, Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi)

Musthofa adalah Dewan Komisaris Pupuk Kaltim yang memiliki fungsi sebagai Ketua Komite GRI. Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan tugas setiap anggota Komite GRI. Profil Musthofa dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris.

WIJAYA LAKSANA (Member of GCG, Risk Management Oversight and Investment Committee)

Tempat, Tanggal Lahir: Bandung, 8 Agustus 1977
Usia: 44 tahun
Riwayat Pendidikan:

  1. Universitas Padjadjaran, Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Hubungan Masyarakat (Humas) – Lulus tahun 2001
  2. Universitas Indonesia, Magister Manajemen Komunikasi, Komunikasi Korporasi – Lulus Tahun 2012

Pengalaman Bekerja:

  1. News Director Radio Paramuda FM Sports and Music Station (1999-2000)
  2. Host (Penyiar) Acara NBA Highlight Paramuda FM (2000)
  3. News Director & Copywriter PT Radio Suara Buana/Sky FM Bandung (2000-2002)
  4. Music Director & Creative Producer PT Radio Suara Buana/Sky FM Bandung (2002)
  5. Staff Biro Humas (sebagai trainee), PT Pupuk Kaltim Tbk, Bontang (Januari-Mei 2003)
  6. Staff Humas & Promosi Proyek Pupuk NPK Pelangi, PT Pupuk Kaltim (Mei 2003-Agustus 2004)
  7. Staff Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Kaltim Tbk (Agustus 2004-Desember 2004)
  8. Kepala Seksi Publikasi & Dokumentasi, Biro Humas, PT Pupuk Kaltim Tbk (Desember 2004-Juli 2010)
  9. Staf Humas Jakarta PT Pupuk Kaltim, Juli 2010 – April 2012
  10. Kepala Bagian Kesekretariatan dan Humas, PT Pupuk Kaltim (April 2012 – Februari 2015)
  11. Manajer Kantor Perwakilan Jakarta, PT Pupuk Kaltim, Februari 2015 – Desember 2015
  12. Manajer Humas PT Pupuk Indonesia, Desember 2015 – April 2016
  13. SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia, April 2016
  14. Plt Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia, Januari-Mei 2021
  15. Komisaris PT Kaltim Daya Mandiri, Mei 2016 – 2021
  16. Komite GCG, Manajemen Risiko & Investasi PT Pupuk Kaltim 2021
WAHYU SUPRIANTO (Member of GCG, Risk Management Oversight and Investment Committee)

Tempat, Tanggal Lahir: Wonosobo, 25 Agustus 1962
Usia: 58 tahun
Riwayat Pendidikan:

  1. Sarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Sebelas Maret (1987)

Pengalaman Bekerja:

  1. Staf Utama II Direktur SDM & TKK, PT Pupuk Indonesia (Persero) (2016)
  2. Advisor CSR Pupuk Indonesia Holding Company Grup (2018)
  3. Komite GRI PT Pupuk Kalimantan Timur (2020)

    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Sistem Pelaporan Pelanggaran