PENGENDALIAN

Pengendalian Gratifikasi

PT Pupuk Kalimantan Timur telah memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang disahkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 76/DIR/IX/23 pada tanggal 26 September 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang merupakan perubahan dari Surat Keputusan Direksi Nomor: 7/DIR/III.22 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kalimantan Timur.

SK Direksi tersebut berisikan:

  1. Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim pada Lampiran
  2. Struktur, Tugas dan Kewenangan Unit Pengendali Gratifikasi PT Pupuk Kaltim pada Lampiran II
  3. Formulir Pelaporan Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim pada Lampiran III
...

PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Gratifikasi

Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan Pupuk Kaltim terkait dengan wewenang/jabatannya di Pupuk Kaltim, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme Insan Pupuk Kaltim.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan bisnis Pupuk Kaltim yang amanah, transparan dan akuntabilitas, maka Pupuk Kaltim menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap pengendalian gratifikasi yang melibatkan Insan Pupuk Kaltim, meskipun dalam kegiatan usaha Pupuk Kaltim, gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari oleh Insan Pupuk Kaltim. Hal ini penting untuk dibudayakan di lingkungan Pupuk Kaltim sebagai suatu proses pembelajaran bagi Insan Pupuk Kaltim yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para Pemangku Kepentingan.

Untuk menangani hal tersebut, maka disusunlah Pedoman Pengendalian Gratifikasi/PPG yang selaras dengan Pedoman Tata Kelola Pupuk Kaltim dan Pedoman Perilaku serta nilai-nilai yang berlaku di Pupuk Kaltim. Pedoman tersebut disusun untuk mengatur pengendalian gratifikasi diantaranya Insan Pupuk Kaltim dengan pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan usaha meliputi penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi serta unit pengelola dan mekanisme pelaporan. Pengendalian gratifikasi ini sangat penting bagi perusahaan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas, dan profesionalisme Insan Pupuk Kaltim, serta berisiko mengarah pada pidana suap yang dapat memberikan konsekuensi hukum yang berpotensi merugikan citra perusahaan.

Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim tertuang pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 55/DIR/X.2015. Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim ini sebagai acuan utama bagi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di PT Pupuk Kaltim. Pada Surat Keputusan tersebut tecantum:

  1. Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim
  2. Struktur dan Tugas Kewenangan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Pupuk Kaltim
  3. Formulir Pelaporan Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim.

Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini berlaku untuk Insan Pupuk Kaltim yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT Pupuk Kaltim. Maksud dan tujuan dari Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perusahaan ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman dan kepatuhan seluruh Insan Pupuk Kaltim terhadap ketentuan gratifikasi
  2. Membentuk lingkungan Perusahaan yang sadar dan paham dalam menangani/mengendalikan segala bentuk gratifikasi
  3. Sebagai Pedoman bagi Insan Pupuk Kaltim untuk memahami, mencegah dan menanggulangi Gratifikasi di Perusahaan
  4. Sebagai Pedoman bagi Insan Pupuk Kaltim dalam mengambil sikap yang tegas terhadap Gratifikasi di Perusahaan untuk mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang Baik
  5. Mewujudkan pengelolaan Perusahaan yang bebas dari segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
  6. Menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung terciptanya GCG di lingkungan Perusahaan

PEDOMAN

Prinsip Dasar Pengendalian Gratifikasi Pupuk Kaltim

1. Pemberian Hadiah/Cinderamata dan Hiburan
Semua Insan Pupuk Kaltim DILARANG baik secara langsung atau tidak langsung memberi Hadiah/Cinderamata dan atau Hiburan kepada setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing Pupuk Kaltim yang bertujuan untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundangundangan yang berlaku, atau untuk mempengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya.

2. Penerimaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan
Semua Insan Pupuk Kaltim yang karena jabatannya dan/atau anggota keluarganya (keluarga inti), DILARANG untuk menerima atau meminta baik secara langsung atau tidak langsung Hadiah/Cinderamata dan atau Hiburan dari setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis atau pesaing Pupuk Kaltim, yang bertujuan untuk mendapatkan informasi, atau sesuatu hal yang tidak dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau untuk mempengaruhi pihak dimaksud untuk melakukan dan/atau tidak melakukan suatu hal berkaitan dengan kedudukan/jabatannya.

Insan Pupuk Kaltim apabila ditawarkan/diberikan Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman ini, wajib MELAKUKAN PENOLAKAN dengan cara santun terhadap tawaran/pemberian dimaksud, dengan memberikan penjelasan terhadap kebijakan dan aturan ini kepada Pihak Ketiga.

3. Permintaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan (Sponsorship)
Semua Insan Pupuk Kaltim yang karena jabatannya dihimbau agar tidak melakukan permintaan demi menjaga citra Perusahaan kepada seluruh stakeholders Eksternal Pupuk Kaltim dan menghindari potensi terjadinya Fraud.

PERLINDUNGAN

Perlindungan Bagi Pelapor

  1. Pelapor yang patuh terhadap ketentuan Gratifikasi berhak untuk mendapatkan upaya perlindungan dari Perusahaan berupa:
    • Perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan Pelapor seperti (namun tidak terbatas pada) penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya;
    • Pemindahtugasan/mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik terhadap pelapor;
    • Bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Perusahaan
  2. Upaya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 (satu) di atas diberikan dalam hal:
    • Adanya intimidasi, ancaman, pendiskreditan atau perlakuan yang tidak lazim lainnya baik dari pihak internal maupun eksternal;
    • Pelapor menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direksi melalui UPG.

SANKSI

Sanksi Atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi yang berlaku di Perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Etika Bisnis