PENERAPAN

Penerapan GCG

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) merupakan wujud kepatuhan Pupuk Kaltim terhadap Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai Pemegang Sahan Pupuk Kaltim nomor SE-08/XI/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Pupuk Kaltim bertujuan untuk:

  1. Mengoptimalkan nilai Perseroan agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan.
  3. Mendorong agar Organ Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial Perseroan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar.
  4. Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional
  5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

KOMITMEN

Komitmen Tata Kelola Perusahaan

Pupuk Kaltim memiliki komitmen untuk menerapkan GCG dengan menerbitkannya Surat Keputusan Direksi No. 13/DIR/III.2012 mengenai penyempurnaan Struktur Organisasi Pupuk Kaltim dengan dibentuknya Unit Kerja Departemen Kepatuhan dan Manajemen Risiko sebagai unit kerja pengelola GCG yaitu Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Berdasarkan arahan Pemegang Saham sesuai surat No. U-1283/A00000.UM/2014 tanggal 5 September 2014 tentang Kebijakan Standarisasi Unit Kerja bidang Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko, maka pada tanggal 8 Desember 2014 ditetapkan Surat Keputusan Direksi No. 50/DIR/X.2014 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2014 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Tentang Struktur Organisasi PT Pupuk Kalimantan Timur, Departemen Kepatuhan dan Manajemen Risiko berubah nama menjadi Departemen Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko.

Dalam pelaksanaan penerapan GCG, maka Pupuk Kaltim telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi (SKD) PT Pupuk Kaltim Nomor: 40/DIR/VII.2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT Pupuk Kaltim yang merupakan penyempurnaan SKD No. 4/DIR/II. 2010 tentang Penyempurnaan Kode Etik PT Pupuk Kalimantan Timur, yaitu:

  • Menetapkan dan memberlakukan "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Code Of Good Corporate Governance) PT Pupuk Kalimantan Timur", sebagai acuan utama bagi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) di PT Pupuk Kalimantan Timur.
  • Menetapkan dan memberlakukan "Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT Pupuk Kalimantan Timur", sebagai acuan utama bagi pedoman mengenai komitmen tata kelola hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi di PT Pupuk Kalimantan Timur.
  • Semua transaksi penting yang memerlukan persetujuan PemegangSaham telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemegang Saham telahmemberikan arahan kepada Direksi untuk melakukan berbagaiterobosan dalam merespon kondisi pasar.
  • Dewan Komisaris telah memiliki Board Manual yang mengatur fungsi,pembagian tugas dan tanggung jawab.
  • Direksi telah melakukan perubahan struktur organisasi, mengantisipasi perkembangan bisnis dan strategi, menerapkan manajemen risiko,melakukan self assesment risiko dan meningkatkan kapabilitasmanajemen mutu
  • Sekretaris Perusahaan menyampaikan informasi kepada pemangkukepentingan secara berkala, jelas dan akurat, antara lain melaluimedia cetak maupun elektronik.
  • Perusahaan telah membentuk Tim Self Assessment GCG danmelakukan asesmen berdasarkan parameter yang disusun BPKP.

PEDOMAN

Pedoman Good Corporate Governance

Pedoman Good Corporate Governance(GCG) merupakan dasar bagi Direksi dan Manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur untuk mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Pedoman GCG diperlukan agar PT Pupuk Kalimantan Timur dapat bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.

...

Pedoman Tata Kelola Perusahaan


    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Pengendalian Gratifikasi