TJSL

TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN

KEBIJAKAN TJSL

Kebijakan TJSL

Pupuk Kaltim berkomitmen untuk terus memberikan manfaat positif dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan dan terus bersinergi dengan seluruh stakeholders demi terciptanya pmbangunan yang maksimal dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, kehadiran Pupuk Kaltim diharapkan dapat terus mendatangkan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama komunitas lokal yang berada di sekitar wilayah Perusahaan.

Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dilaksanakan Pupuk Kaltim merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam pengembangan masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Komitmen tersebut dikemas dalam bentuk program-program pengembangan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan. Hal tersebut telah dilakukan Pupuk Kaltim secara berkelanjutan dan konsisten terutama di wilayah terdampak. Program TJSL yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga keberadaan perusahaan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara masyarakat dan perusahaan serta wujud kepedulian perusahaan terhadap pengembangan dan kemandirian masyarakat sekitar yang berkelanjutan, maka ditetapkan Kebijakan Corporate Social Responsibility (TJSL) sebagai berikut:

  1. TJSL PT Pupuk Kalimantan Timur terintegrasi dengan Kebijakan Perusahaan, baik dalam perencanaan, implementasi, evauuasi, pelaporan, dan publikasi untuk meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha, serta menerapkan mitigasi risiko bisnis.
  2. TJSL PT Pupuk Kalimantan Timur mengedepankan pada Pemberdayaan Masyarakat, bidang Ekonomi, Sosial, dan Pelestarian Lingkungan untuk menjalin hubungan dengan para Stakeholder (Masyarakat, Pemerintah, dan Perusahaan) dan mewujudkan kemandirian masyarakat melalui proses pendampingan dalam pengembangan komunitas.
  3. PT Pupuk Kalimantan Timur menyediakan sumber daya manusia yang kompeten dan menunjuk Departemen TJSL (Corporate Social Responsibility) sebagai pengelola dana TJSL yang disediakan oleh perusahaan setiap tahunnya untuk mewujudkan kemandirian masyarakat sekitar, sehingga tercipta harmonisasi antara perusahaan dengan masyarakat sekitar perusahaan ataupun masyarakat lainnya.

Komitmen Pupuk Kaltim dalam menjalankan program TJSL yang berkelanjutan diwujudkan melalui penerbitan SKD No. 69/DIR/X.2012 tentang Kebijakan TJSL Pupuk Kaltim yang berisi:

  1. implementasi, pelaporan, maupun publikasi TJSL.
  2. TJSL Pupuk Kaltim mengedepankan pendekatan kemitraan strategis Academic, Business, Government, dan Community (ABGC).
  3. TJSL Pupuk Kaltim mengutamakan pemberdayaan masyarakat yang didukung proses pendampingan.
  4. Pelaksanaan dan indikator capaian TJSL Pupuk Kaltim mengacu pada regulasi nasional dan global (ISO 26000).

Dalam menjalankan strategi TJSL, Pupuk Kaltim secara konsisten dan berkesinambungan mengadopsi standar global dalam pelaksanaan TJSL, yaitu international organization for standardization (ISO) 26000:2010 serta memberikan kontribusi bagi tercapainya target pembangunan berkelanjutan yaitu sustainable Development Goals (SDGs).

Sebagai bentuk upaya serta perilaku yang terbuka dan beretika, program TJSL Pupuk Kaltim mengacu kepada 6 (enam) pilar guna melihat akuntabilitas dan transparansi setiap program yang telah dilakukan.Keenam pilar tersebut adalah:

  1. Pembangunan Kapital Manusia Pupuk Kaltim berkomitmen untuk menciptakan SDM yang andal, baik internal maupun eksternal serta memberdayakan masyarakat melalui community Development.
  2. Penguatan Ekonomi Pupuk Kaltim berkomitmen untuk memberdayakan potensi sumber daya lokal dalam rangka membangun perekonomian masyarakat di sekitar Perusahaan.
  3. Pengembangan Sinergi dan Kemitraan Pupuk Kaltim berkomitmen menyinergikan sumber daya Perusahaan, masyarakat, dan Pemerintah untuk menciptakan harmonisasi.
  4. Penguatan Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip GCG.
  5. Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Perusahaan berupaya keras menjaga kelestarian lingkungan.
  6. Peningkatan Komunikasi Publik Perusahaan berupaya untuk meningkatkan sikap positif guna membangun citra positif kepada publik.

Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara masyarakat dan perusahaan serta wujud kepedulian perusahaan terhadap pengembangan dan kemandirian masyarakat sekitar yang berkelanjutan, maka ditetapkan Kebijakan Corporate social Responsibility (CSR) sebagai berikut:


Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Tenaga Kerja

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan pelestarian lingkungan hidup, dimana pengembangan masyarakat diprioritaskan untuk meningkatkan taraf pendidikan, kesehatan, perekonomian, serta menjaga kultur sosial dalam hal perlindungan tenaga kerja di Perusahaan.


Kebijakan Community Development

Dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara masyarakat dan perusahaan serta wujud kepedullian perusahaan terhadap pengembangan dan kemandirian masyarakat sekitar yang berkelanjutan, maka ditetapkan Kebijakan Community Development (Comdev) sebagai berikut:


    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Tentang TJSL