Kebijakan Manajemen Risiko

MANAJEMEN RESIKO

Manajemen Risiko

Perusahaan berusaha memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pemegang saham dan stakeholder, tetapi dalam praktik bisnis, unsur ketidakpastian baik berasal dari lingkungan internal maupun eksternal dapat memberi pengaruh terhadap pencapaian tujuan perusahaan. Unsur-unsur ketidakpastian menjadi semakin besar akibat perubahan iklim bisnis yang semakin cepat dan kompleks. Unsur ketidakpastian merupakan risiko bisnis yang tidak mungkin dihindari, namun harus dikelola melalui suatu mekanisme yang dinamakan "manajemen risiko".

Perusahaan yang mampu mengelola risiko dengan baik dipandang sebagai memiliki kemampuan sensitif untuk mendeteksi risiko, memiliki fleksibilitas untuk merespon risiko dan menjamin kapabilitas sumber daya untuk melakukan tindakan guna mengurangi tingkat risiko, sedangkan yang tidak dapat mengelola risiko dengan baik akan menyebabkan terjadinya pemborosan sumber dana dan waktu serta tidak tercapainya tujuan perusahaan.

Sebagai salah satu pilar penerapan GCG, manajemen risiko berperan penting dalam memberikan keyakinan yang memadai dan bermanfaat untuk kelangsungan dan peningkatan usaha Perusahaan di tengah ketidakpastian lingkungan bisnis.

Implementasi manajemen risiko pada seluruh aktivitas usaha yang dilaksanakan perusahaan senantiasa berbasis pada risiko yang dikendalikan secara optimal, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Pada beberapa kasus, dilakukan upaya untuk memanfaatkan risiko menjadi peluang yang dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. Pupuk Kaltim telah memiliki pedoman manajemen risiko yang merupakan panduan bagi Pupuk Kaltim dalam penerapan manajemen risiko dan diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh karyawan mengenai substansi Kebijakan Manajemen Risiko yang telah ditetapkan Direksi sebagai acuan penerapan manajemen risiko bagi seluruh unit kerja. Dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan karakteristik risiko dan cara penanganannya.


KEBIJAKAN

KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO PT PUPUK KALTIM




DASAR PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO PT PUPUK KALTIM:

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) Pupuk Kaltim pertanggal 5 Juni 2012, untuk menerapkan Praktik Good Corporate Governance mengacu pada Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN dan untuk menerapkan Manajemen Risiko menggunakan Framework SNI ISO 31000:2011 (selanjutnya disebut ISO 31000).
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER–01/MBU/2011 tentang Praktik Penerapan Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara pada Pasal 25:
    • Direksi, dalam setiap pengambilan keputusan/ tindakan harus mempertimbangkan risiko usaha;
    • Direksi wajib membangun dan melaksanakan program manajemen risiko korporasi secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Good Corporate Governance;
    • Pelaksanaan program manajemen risiko dapat dilakukan, dengan:
      • Membentuk unit kerja tersendiri yang ada dibawah Direksi;
      • Memberi penugasan kepada unit kerja yang ada dan relevan untuk menjalankan fungsi manajemen risiko;
      • Direksi wajib menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala perusahaan.
  3. SK Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor 40/DIR/VII/2013 tanggal 08 Juli 2013 tentang Kebijakan Penerapan Good Corporate Governance di seluruh lingkup perusahaan.
  4. Surat Edaran SE Nomor SE-03/II/2013 tanggal 4 Februari 2013 tentang Kebijakan dan Pedoman Manajemen Risiko PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Anak Perusahaan.


UNIT MANAJEMEN RESIKO

Unit kerja Pengelola Manajemen Risiko dikelola oleh Departemen Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko sesuai dengan surat keputusan direksi nomor 1/DIR/I.21 tentang Struktur Organisasi PT Pupuk Kaltim tanggal 8 Januari 2021.

Kebutuhan Manajemen Risiko semakin tinggi di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Permen-01/MBU/2011 yang mengatur integrasi antara Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang baik, Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal. Untuk memenuhi kepatuhan terhadap peraturan tersebut, unit kerja pengelola Manajemen Risiko mengalami penyempurnaan infrastruktur Manajemen Risiko sesuai SKD No.13/DIR/III.2012. Pada 28 Maret 2012, Departemen Manajemen Risiko berubah menjadi Departemen Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang dipimpin oleh Manager yang berada di Direktorat Utama di bawah Sekretaris Perusahaan.

Berdasarkan arahan Pemegang Saham sesuai surat No. U-1283/A00000.UM/2014 tanggal 5 September 2014 tentang Kebijakan Standarisasi Unit Kerja bidang Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko, maka pada tanggal 8 Desember 2014 ditetapkan Surat Keputusan Direksi No. 50/DIR/X.2014 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2014 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Tentang Struktur Organisasi PT Pupuk Kalimantan Timur, Departemen Kepatuhan dan Manajemen Risiko berubah menjadi Departemen Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko hingga saat ini.


    • Layanan pelanggan Pupuk Indonesia:
    • 0800 100 8001 (Bebas Pulsa)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Halaman Selanjutnya

Satuan Audit Internal