KOMITE AUDIT
Komite Audit
Komite Audit adalah komite yang bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta memantau perencanaan dan pelaksanaan program investasi dan tugas lainnya seperti yang tercantum dalam Piagam Komite Audit. Pembentukan Komite Audit bertujuan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pemenuhan prinsip tata kelola yang baik.
Kriteria Komite Audit
Anggota Komite Audit harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
- Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan;
- Tidak memiliki kepentingan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Pupuk Kaltim;
- Mampu berkomunikasi secara efektif
- Wajib menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya;
- Anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan dan harus memahami industri atau bisnis Pupuk Kaltim;
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan;
- Bukan merupakan rekan Kantor Akuntan Publik (KAP), kantor konsultan hukum atau pihak lain yang memberikan jasa audit dan non audit atau jasa konsultasi lain kepada Pupuk Kaltim untuk periode 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi Komite Audit Pupuk Kaltim;
- Bukan merupakan karyawan kunci perusahaan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi dalam 1 (satu)tahun terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pupuk Kaltim, Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama;
- Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pupuk Kaltim.
Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Audit
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila masa jabatannya telah berakhir dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris apabila tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan anggota Dewan Komisaris paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan.
Terdapat pemberhentian dan pengangkatan Komite Audit di 2024, antara lain:
- Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 03/KOM-PKT/2024 tentang Pemberhentian Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur a.n. Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo;
- Keputusan Dewan Komisaris No. KEP- 04/KOM-PKT/2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur a.n. Patria Sugeng K.