Human Right

Uji Tuntas Hak Asasi Manusia

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) meyakini bahwa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan bagian penting dari prinsip keberlanjutan. Saat ini, PKT telah memiliki berbagai kebijakan dan mekanisme yang mendukung perlindungan HAM, termasuk kebijakan anti-diskriminasi dan anti-pelecehan, zero tolerance policy terhadap kerja paksa dan pekerja anak, penyediaan Whistleblowing System (WBS), serta pelatihan terkait etika dan hak asasi manusia bagi karyawan.
PKT secara konsisten melakukan pemetaan risiko HAM di seluruh kegiatan operasional, rantai pasok, serta mitra bisnis strategis. PKT juga menyediakan mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses, serta memastikan adanya tindakan perbaikan (remediation) apabila terjadi pelanggaran HAM. Proses ini diperkuat dengan pelatihan bagi karyawan, kolaborasi dengan pemangku kepentingan, serta pelaporan publik secara berkelanjutan sebagai wujud akuntabilitas perusahaan. Dengan demikian, PKT berupaya tidak hanya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga membangun budaya perusahaan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia di seluruh rantai nilai.

A process conducted to identify, analyze, and manage potential risks of human rights violations in company operations and activities.

Risk Identification
Identifying human rights risks relevant to the company's supply chain.
Risk Analysis
Assessing the potential impact of these risks on affected individuals and communities.
Risk Mitigation
Developing and implementing measures to prevent negative impacts.
Monitoring & Evaluation
Continuous assessment of the effectiveness of implemented measures.
Reporting
Reporting human rights risk assessment results to stakeholders and ensuring transparency.

This process refers to international standards such as the International Labour Organization (ILO), which includes:

  1. ILO Convention No. 87 on Freedom of Association
  2. ILO Convention No. 98 on the Right to Collective Bargaining
  3. ILO Conventions No. 29 and No. 105 on Forced Labor
  4. ILO Conventions No. 138 and No. 182 on Child Labor
  5. ILO Conventions No. 100 and No. 111 on Discrimination

    • Pupuk Indonesia Customer Service:
    • 0800 100 8001 (Toll Free)
    • 0811 991 8001 (WhatsApp)
    • konsumen@pupuk-indonesia.com
    • Gedung Graha Phonska, Lt. 4. Jalan Tanah Abang III, No. 116 Jakarta Pusat 10160

Next Page

Labor Standards