RUPS
RUPS
RUPS Pupuk Kaltim terdiri dari RUPS Tahunan dan RUPSLB. RUPS Tahunan diadakan setiap tahun untuk menyampaikan persetujuan RKAP serta menyampaikan persetujuan Laporan Tahunan kepada Pemegang Saham. RUPSLB merupakan RUPS yang diadakan setiap waktu dan sesuai dengan kebutuhan/permintaan Pemegang Saham. Pelaksanaan RUPS Pupuk Kaltim sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar Perusahaan Pupuk Kaltim beserta perubahannya.
HAK PEMEGANG SAHAM
HAK-HAK PEMEGANG SAHAM
Pemegang Saham sebagai pemilik modal memiliki hak atas Perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kementerian BUMN. Hak-hak Pemegang Saham berdasarkan undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 52 dan 85 serta PER-01/MBU/2011 Pasal 5 meliputi:
- Pemegang Saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa, berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
- Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh Pemegang Saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.
- Mengambil keputusan tertinggi pada Perusahaan, khusus bagi pemilik modal Perusahaan. Memperoleh informasi material Perusahaan secara tepat waktu, terukur, dan teratur.
- Menerima pembagian dari keuntungan Perusahaan yang diperuntukkan bagi Pemegang Saham dalam bentuk dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, sebanding dengan jumlah saham yang dimilikinya.
- Hak lainnya berdasarkan Anggaran Dasar.
WEWENANG RUPS
WEWENANG RUPS
Kewenangan RUPS Perusahaan sesuai Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 41, 44, dan 94 serta Anggaran Dasar Perusahaan menjelaskan wewenang yang dimiliki RUPS yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi, antara lain:
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
- Penambahan Modal Perusahaan. Penambahan modal sebagaimana dimaksud wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perusahaan.
- Memutuskan besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi.
- Menyetujui pengajuan Direksi dalam mengalihkan kekayaan Perusahaan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perusahaan.
- Menyetujui dapat atau tidaknya Direksi mengajukan permohonan pailit atas Perusahaan. Penetapan perubahan Anggaran Dasar.
- Pemeriksaan, persetujuan, dan pengesahan Laporan Tahunan.
TATA CARA PELAKSANAAN RUPS
TATA CARA PELAKSANAAN RUPS
Tata cara pelaksanaan RUPS di Pupuk Kaltim sesuai Anggaran Dasar dilaksanakan sebagai berikut:
- RUPS diadakan di tempat kedudukan Pupuk Kaltim atau di tempat Pupuk Kaltim melakukan kegiatan usahanya yang utama yang terletak di wilayah Republik Indonesia.
- Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan RUPSLB oleh Direksi dengan didahului pemanggilan RUPS. Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
- Pelaksanaan RUPS dapat pula dilaksanakan atas permintaan:
-
Semua keputusan yang diambil di RUPS berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Pupuk Kaltim dengan hak suara yang sah.
- Dewan Komisaris
- Hasil keputusan Pemegang Saham didokumentasikan oleh Sekretaris Perusahaan dan ditindaklanjuti dalam bentuk Akta Notaris apabila diperlukan sesuai peraturan yang berlaku.
- Pemegang Saham juga dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS secara fisik.
PELAKSANAAN
Pelaksanaan RUPS Tahun 2021
Pada 2021, Pupuk Kaltim menggelar 2 (dua) jenis RUPS, yaitu RUPST (RUPS RKAP dan RUPS Kinerja) serta RUPSLB
Implementasi Pelaksanaan
RUPS Rencana Kerja & Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (RKA TJSL) Tahun 2021 | RUPS Kinerja Tahun 2020 | RUPSLB Tahun 2021 | |
---|---|---|---|
Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi | |||
Permintaan Penyelenggaraan | Pada 29 Januari 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP dan RKA TJSL tahun 2021 melalui surat No: 0971/A/TR/A22/ET/2021 | Pada 29 Januari 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS RKAP dan RKA TJSL tahun 2021 melalui surat No: 0971/A/TR/A22/ET/2021 | Pada 23 Desember 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan permintaan pelaksanaan RUPS LB Tahun 2021 melalui surat No: 17222/A/TR/A21/ET/2021 |
Pemanggilan RUPS | Pada 29 Januari 2021, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS RKAP dan RKA TJSL Tahun 2021 melalui surat No: 00610/D/TR/D11000/ET/2021 | Pada 29 Juni 2021, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS Kinerja Tahun 2020 melalui surat No: 0538/D/TR/D11000/ET/2021 | Pada 23 Desember 2021, Pupuk Kaltim melakukan pemanggilan RUPS LB Tahun 2021 melalui surat No: 12728/D/TR/D11000/ET/2021 |
Pelaksanaan RUPS | RUPS RKAP dan RKA TJSL Tahun 2021 dilaksanakan pada 30 Januari 2021 di Jakarta | RUPS Kinerja Tahun 2020 dilaksanakan pada 30 Juni 2021 di Jakarta | RUPS LB Tahun 2021 dilaksanakan pada 27 Desember 2021 di Jakarta |
Risalah RUPS | Pupuk Kaltim telah menandatangani dan menyerahkan kembali Akta RUPS RKAP & RKA TJSL Nomor: 11 tanggal 30 Januari 2021 tersebut kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menandatangani dan menyerahkan kembali Risalah RUPS Kinerja Tahun 2020 tersebut kepada Pemegang Saham | Pupuk Kaltim telah menandatangani dan menyerahkan kembali Akta RUPS LB Tahun 2021 No. 14 tanggal 27 Desember 2021 kepada Pemegang Saham |
RUPS RKAP & RKA TJSL TAHUN 2021
Pada 2021, Pupuk Kaltim menggelar 2 (dua) jenis RUPS, yaitu RUPST (RUPS RKAP dan RUPS Kinerja) serta RUPSLB
Peserta RUPS
RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta Recana Kerja dan Anggaran (RKA) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tahun 2021 yang dilaksanakan pada 30 Januari 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi, yang rinciannya disampaikan dalam tabel di bawah ini:
Direksi | Komisaris | Pemegang Saham |
---|---|---|
Rahmad Pribadi | Momon Rusmono | Achmad Bakir Pasaman |
Qomaruzzaman | Musthofa | Gusrizal |
Hanggara Patrianta | Sigit Hardwinarto | Eko Taufik Wibowo |
Gustaaf AC Patty | Winardi | |
Sukardi Rinakit | Panji Winanteya Ruky | |
Eka Sastra |
Agenda Keputusan
Agenda | Keputusan |
---|---|
Pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2021 dan Pengesahan Rencana Kerja Anggaran (RKA) TJSL Tahun 2021 |
Mengesahkan dan menyetujui RKAP Pupuk Kaltim Tahun 2021 dan RKA TJSL Tahun 2021, yang telah disampaikan oleh Direksi Anak Perusahaan dengan 6 (enam) bidang sebagai berikut:
|
Penetapan Indikator Aspek Operasional untuk Pengukuran Tingkat Kesehatan Tahun 2021 | Menetapkan indikator aspek operasional pada tingkat kesehatan Perusahaan sebagai berikut:
|
Persetujuan dan Pengesahan Kontrak Manajemen Key Performance Indicator (KPI) Direksi dan Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Tahun 2021 | Menyetujui dan mengesahkan kontrak manajemen Key Performance Indicator (KPI) Direksi dan Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Tahun 2021 |
Persetujuan dan Pengesahan Kontrak Manajemen Key Performance Indicator (KPI) antara Dewan Komisaris dengan Pemegang Saham Tahun 2021 | Menetapkan KPI Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap Direksi atas pelaksanaan RKAP Pupuk Kaltim Tahun 2021. |
Keputusan dan Realisasi
Pupuk Kaltim terus memantau tindak lanjut dan status realisasi dari keputusan serta arahan RUPS secara berkelanjutan dan dilaporkan secara periodik kepada Pemegang Saham. Tindak lanjut atas keputusan dan arahan RUPS RKAP & RKA TJSL Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Hasil Keputusan dan Arahan RUPS | Realisasi Tindak Lanjut Keputusan dan Arahan RUPS | Status |
---|---|---|
RUPS RKAP & RKA TJSL Tahun 2021 | 136 keputusan dan arahan telah ditindaklanjuti dari 145 keputusan dan 94 arahan | 94% |