Untuk memenuhi penugasan Pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam pemenuhan suplai pupuk Urea dan NPK bersubsidi di dalam negeri, Pupuk Kaltim menyiapkan stok pupuk Urea dan NPK bersubsidi yang cukup untuk kebutuhan di masing-masing wilayah distribusi sesuai ketentuan Pemerintah yang secara berkala ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Pupuk Kaltim merupakan Anggota Holding dari Pupuk Indonesia (Persero) yang memegang tanggung jawab untuk mendistribusikan Urea dan NPK bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pupuk Kaltim juga harus memenuhi enam prinsip utama dalam mengatur pengadaan dan pendistribusian pupuk berdasarkan prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, dan Mutu.
Pola pendistribusian pupuk dari produsen hingga petani juga dilakukan melalui empat lini distribusi, yaitu:
Pupuk Kaltim selaku produsen wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi.
Halaman Selanjutnya
Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia : 0800 100 8001 (bebas pulsa) 0811 991 8001 (WhatApp) konsumen@pupuk-indonesia.com Gedung Graha Phonska, Lt.4. Jalan Tanah Abang III, No. 16 Jakarta Pusat 10160