Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) merupakan suatu sistem pengelolaan perusahaan yang mencerminkan hubungan yang tersinergi antara manajemen dan pemegang saham, kreditur, pemerintah, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya. Penerapan GCG di Perusahaan memiliki peranan yang penting demi keberlangsungan Perusahaan dengan tujuan membangun lingkungan bisnis yang sehat dan memberi nilai tambah kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan menerapkan prinsip GCG, Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan secara lebih baik.
Prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kemandirian dan Keadilan harus dijalankan secara menyeluruh dan konsisten serta menjadi jiwa dan spirit setiap Insan Pupuk Kaltim. Sebagai output, GCG akan memberikan perlindungan bagi para pemangku kepentingan dan pada akhirnya GCG akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap pertumbuhan dunia usaha yang berkesinambungan.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) merupakan wujud kepatuhan Pupuk Kaltim terhadap Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai Pemegang Sahan Pupuk Kaltim nomor SE-08/XI/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Pupuk Kaltim bertujuan untuk:
Pupuk Kaltim memiliki komitmen untuk menerapkan GCG dengan menerbitkannya Surat Keputusan Direksi No. 13/DIR/III.2012 mengenai penyempurnaan Struktur Organisasi Pupuk Kaltim dengan dibentuknya Unit Kerja Departemen Kepatuhan dan Manajemen Risiko sebagai unit kerja pengelola GCG yaitu Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Berdasarkan arahan Pemegang Saham sesuai surat No. U-1283/A00000.UM/2014 tanggal 5 September 2014 tentang Kebijakan Standarisasi Unit Kerja bidang Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko, maka pada tanggal 8 Desember 2014 ditetapkan Surat Keputusan Direksi No. 50/DIR/X.2014 yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2014 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Tentang Struktur Organisasi PT Pupuk Kalimantan Timur, Departemen Kepatuhan dan Manajemen Risiko berubah nama menjadi Departemen Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko.
Dalam pelaksanaan penerapan GCG, maka Pupuk Kaltim telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi (SKD) PT Pupuk Kaltim Nomor: 40/DIR/VII.2013 tanggal 8 Juli 2013 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT Pupuk Kaltim yang merupakan penyempurnaan SKD No. 4/DIR/II. 2010 tentang Penyempurnaan Kode Etik PT Pupuk Kalimantan Timur, yaitu:
- Menetapkan dan memberlakukan "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Code Of Good Corporate Governance) PT Pupuk Kalimantan Timur", sebagaimana Lampiran I Surat Keputusan Direksi ini, sebagai acuan utama bagi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) di PT Pupuk Kalimantan Timur.Selanjutnya, dalam Keputusan ini disebut "Pedoman GCG PKT",
- Menetapkan dan memberlakukan "Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT Pupuk Kalimantan Timur", sebagaimana Lampiran II, sebagai acuan utama bagi pedoman mengenai komitmen tata kelola hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi di PT Pupuk Kalimantan Timur.
- Semua transaksi penting yang memerlukan persetujuan PemegangSaham telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemegang Saham telahmemberikan arahan kepada Direksi untuk melakukan berbagaiterobosan dalam merespon kondisi pasar.
- Dewan Komisaris telah memiliki Board Manual yang mengatur fungsi,pembagian tugas dan tanggung jawab.
- Direksi telah melakukan perubahan struktur organisasi, mengantisipasi perkembangan bisnis dan strategi, menerapkan manajemen risiko,melakukan self assesment risiko dan meningkatkan kapabilitasmanajemen mutu
- Sekretaris Perusahaan menyampaikan informasi kepada pemangkukepentingan secara berkala, jelas dan akurat, antara lain melaluimedia cetak maupun elektronik.
- Perusahaan telah membentuk Tim Self Assessment GCG danmelakukan asesmen berdasarkan parameter yang disusun BPKP.
Pupuk Kaltim saat ini telah memiliki Kebijakan dan Pedoman sebagai bentuk komitmen dalam penerapan GCG, antara lain:
Pedoman Good Corporate Governance(GCG) merupakan dasar bagi Direksi dan Manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur untuk mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG yaitu: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Pedoman GCG diperlukan agar PT Pupuk Kalimantan Timur dapat bertahan dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai visi dan misi Perusahaan.
Preview Download
PT Pupuk Kalimantan Timur telah memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang disahkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor: 55/DIR/X.2015 pada tanggal 16 Oktober 2015.
SK Direksi tersebut berisikan:
Gratifikasi
Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan Pupuk Kaltim terkait dengan wewenang/jabatannya di Pupuk Kaltim, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme Insan Pupuk Kaltim.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan bisnis Pupuk Kaltim yang amanah, transparan dan akuntabilitas, maka Pupuk Kaltim menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap pengendalian gratifikasi yang melibatkan Insan Pupuk Kaltim, meskipun dalam kegiatan usaha Pupuk Kaltim, gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari oleh Insan Pupuk Kaltim. Hal ini penting untuk dibudayakan di lingkungan Pupuk Kaltim sebagai suatu proses pembelajaran bagi Insan Pupuk Kaltim yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para Pemangku Kepentingan.
Untuk menangani hal tersebut, maka disusunlah Pedoman Pengendalian Gratifikasi/PPG yang selaras dengan Pedoman Tata Kelola Pupuk Kaltim dan Pedoman Perilaku serta nilai-nilai yang berlaku di Pupuk Kaltim. Pedoman tersebut disusun untuk mengatur pengendalian gratifikasi diantaranya Insan Pupuk Kaltim dengan pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan usaha meliputi penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi serta unit pengelola dan mekanisme pelaporan. Pengendalian gratifikasi ini sangat penting bagi perusahaan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas, dan profesionalisme Insan Pupuk Kaltim, serta berisiko mengarah pada pidana suap yang dapat memberikan konsekuensi hukum yang berpotensi merugikan citra perusahaan.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim tertuang pada Surat Keputusan Direksi Nomor: 55/DIR/X.2015. Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Kaltim ini sebagai acuan utama bagi pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di PT Pupuk Kaltim. Pada Surat Keputusan tersebut tecantum:
Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini berlaku untuk Insan Pupuk Kaltim yaitu Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT Pupuk Kaltim. Maksud dan tujuan dari Pedoman Pengendalian Gratifikasi Perusahaan ini antara lain:
Prinsip Dasar Pengendalian Gratifikasi Pupuk Kaltim
Insan Pupuk Kaltim apabila ditawarkan/diberikan Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman ini, wajib MELAKUKAN PENOLAKAN dengan cara santun terhadap tawaran/pemberian dimaksud, dengan memberikan penjelasan terhadap kebijakan dan aturan ini kepada Pihak Ketiga.
Perlindungan Bagi Pelapor
Sanksi Atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman Pengendalian Gratifikasi akan dikenakan sanksi yang berlaku di Perusahaan dan berpotensi dikenakan tindak pidana suap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Perusahaan menjabarkan prinsip yang menjadi landasan berperilaku bagi PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) sebagai perusahaan dan segenap anggota Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh Karyawan sebagai lnsan Pupuk Kaltim dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.
Penerapan Kode Etik Perusahaan di Pupuk Kaltim tertuang pada Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kaltim Nomor: 18/DIR/II.21 tentang Penerapan Kode Etik Perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur.
Penetapan dan pemberlakuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi ini yang selanjutnya disebut sebagai 'Kode Etik Perusahaan/Code of Conduct PT Pupuk Kalimantan Timur", disingkat Kode Etik Perusahaan PKT, sebagai acuan utama bagi penerapan Kode Etik Perusahaan di PT Pupuk Kalimantan Timur.
Tujuan dikembangkannya Kode Etik Perusahaan ini adalah:
Selanjutnya, dengan menerapkan Kode Etik Perusahaan ini Pupuk Kaltim yakin mendapatkan manfaat dalam jangka panjang, yaitu berupa:
Pupuk Kaltim bertekad untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang tertulis dalam Kode Etik Perusahaan dan Pakta Integritas. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga mengajak peran serta seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk turut memonitor penerapan Kode Etik Perusahaan dan Pakta Integritas.
Penerapan Kode Etik Perusahaan Sebagai Pedoman Korporasi
Pupuk Kaltim turut berupaya mewujudkan dunia usaha nasional yang bersih, transparan dan profesional.
Saat ini Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Pupuk Kaltim telah menandatangani Piagam Pakta Integritas terhadap Kode Etik Perusahaan.
Piagam Pakta Integritas Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan berisi:
Pelanggaran atas Pakta Integritas membawa konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Pelanggan Pupuk Indonesia : 0800 100 8001 (bebas pulsa) 0811 991 8001 (WhatApp) konsumen@pupuk-indonesia.com Gedung Graha Phonska, Lt.4. Jalan Tanah Abang III, No. 16 Jakarta Pusat 10160